Jakarta – Hari ini DPR akan menggelar Sidang Paripurna yang salah satunya menjadikan Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan nama Perppu Kebiri, menjadi undang-undang. Dalam Perppu itu tercantum hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri kimiawi.
“Menurut kami ada yang belum tuntas pembahasannya. Seharusnya ada pembicaraan lebih lanjut lagi sebelum ini dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang,” kata anggota Komisi VIII dari F-PKS Ledia Hanifah saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2016).
PKS menjadi salah satu dari tiga fraksi yang belum menyatakan pendapat dalam rapat pengambilan keputusan terkait Perppu ini di Komisi VIII. Ada pun dua fraksi lainnya adalah Gerindra dan Demokrat.
Menurut Ledia seharusnya Perppu Kebiri dijalankan terlebih dulu, baru kemudian dievaluasi. Sehingga bila ada kekurangan, barulah nanti dibahas di DPR untuk dipertimbangkan menjadi undang-undang atau tidak.
“Contoh misalnya dalam hukuman tambahan kan ada hukuman mati, seumur hidup, sampai dengan kebiri. Nah, untuk menentukan hukuman itu kan apabila terjadi kerusakan organ reproduksi pada korban, penyakit kelamin, atau gangguan jiwa pada korban,” papar Ledia.











