Untuk mengetahui dampak-dampak itu pada korban, menurut Ledia, tidak bisa dilakukan saat itu juga. Ada proses beberapa bulan sampai gejala-gejala itu muncul.
“Jadi kalau semisal saat sidang belum terlihat gejalanya, berarti si pelaku lepas dong dari hukuman tambahan?” imbuh Ledia.
Sementara itu latar belakang diterbitkannya Perppu No 1/2016 oleh Presiden Jokowi adalah karena maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini dianggap bisa merusak generasi bangsa dan berdampak panjang bagi korban.
Pembahasan soal hukuman tambahan berupa kebiri sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh pemerintah dan melibatkan KPAI. Kini Perppu tersebut akan diundangkan.















