ADVETORIAL
KORDANEWS- Menanggapi rencana pemerintah Indonesia menaikan harga rokok yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menilai, pemerintah harus cermat bagaimana mencarikan kompensasinya serta jangan sampai terjadi PHK besar-besaran terhadap tenaga kerja di sektor rokok, disamping itu, dengan kenaikan rokok tentunya akan meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Alex, pemerintah merencanakan kenaikan harga rokoksebesar Rp. 50.000 sementara di negara lain seperti Australia harganya sudah mencapai Rp. 200.000, dan negara lainnya paling murah antara Rp 130.000 sampai Rp 140.000, jumlah ini lebih tinggi karena memang daya beli negara lain lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
“Kalau memang naik ya apa boleh buat, kalau masih mau merokok ya beli. Jadi kalau memang tidak mampu lagi membeli ya jangan ngerokok lagi,” ungkap Alex Noerdin usai menghadiri rapat Paripurna XVIII DPRD Sumsel dengan agenda, Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD ProvinsiSumsel Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRDSumsel, Selasa (13/8/2016).
Lanjut Alex mengungkapkan, dari sisi kesehatan, khususnya masyarakan Provinsi Sumsel juga harus bisa melihat besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengobati orang yang sakit akibat merokok dibandingkan sektor pajak yang didapat pemerintah melalui cukai rokok.
“Coba bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengobati orang yang sakit akibat merokok,” ujar Gubernur yang dikenal sangat anti rokok ini.
Sementara, ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda menilai, untuk idealnya mengurangi perokok maupun mencegah peningkatan perokok harus dilakukan penaikan harga rokok secara berkala bukan sekaligus.
Namun, Kata Giri Ramanda, sejauh ini pihaknya masih melihat sebagaimana jauh kajian dari pemerintah pusat terkait rencana kenaikan ini karna yang akan mengeluarkan ketentuan ini yakni pemerintah pusat terutama departemen keuangan.
“Jadi kita lihat dulu sejauh mana kajian dari pemerintah pusat, kita perkirakan diakhir 2016 atau awal 2017 akan mulai dilakukan kenaikan cukai rokok berkisar 16 persen,” terangnya.
Untuk diketahui, sebagai daerah yang tidak memiliki industri pengelolaan tembakau, Sumsel merupakan salah satu konsumenrokok tertinggi dibandingkan Provinsi lain di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari penerimaan pajak cukai rokok dalam awal triwulan estimasinya mencapai Rp 300 milyar, nilai ini tergolong konsumsi yang tinggi dengan perokok terbanyak di usia prodiktif dan jenis konsumsi rokok lokal.(ADV)
editor : ardi
sumber : kordanews.com