AdvertorialSumsel

Sumsel Dukung Wacana Kenaikan Harga Rokok Untuk Kesehatan Warga

×

Sumsel Dukung Wacana Kenaikan Harga Rokok Untuk Kesehatan Warga

Sebarkan artikel ini

ADVETORIAL

KORDANEWS- Menanggapi rencana pemerintah Indonesia menaikan harga rokok yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menilai, pemerintah harus cermat bagaimana mencarikan kompensasinya serta jangan sampai terjadi PHK besar-besaran terhadap tenaga kerja di sektor rokok, disamping itu, dengan kenaikan rokok tentunya akan meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Alex, pemerintah merencanakan kenaikan harga rokoksebesar Rp. 50.000 sementara di negara lain seperti Australia harganya sudah mencapai Rp. 200.000, dan negara lainnya paling murah antara Rp 130.000 sampai Rp 140.000, jumlah ini lebih tinggi karena memang daya beli negara lain lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

“Kalau memang naik ya apa boleh buat, kalau masih mau merokok ya beli. Jadi kalau memang tidak mampu lagi membeli ya jangan ngerokok lagi,” ungkap Alex Noerdin usai menghadiri rapat Paripurna XVIII DPRD Sumsel dengan agenda, Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD ProvinsiSumsel Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRDSumsel, Selasa (13/8/2016).

Lanjut Alex mengungkapkan, dari sisi kesehatan, khususnya masyarakan Provinsi Sumsel juga harus bisa melihat besarnya biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengobati orang yang sakit akibat merokok dibandingkan sektor pajak yang didapat pemerintah melalui cukai rokok.

“Coba bayangkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengobati orang yang sakit akibat merokok,” ujar Gubernur yang dikenal sangat anti rokok ini.

Sementara, ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda menilai, untuk idealnya mengurangi perokok maupun mencegah peningkatan perokok harus dilakukan penaikan harga rokok secara berkala bukan sekaligus.

Namun, Kata Giri Ramanda, sejauh ini pihaknya masih melihat sebagaimana jauh kajian dari pemerintah pusat terkait rencana kenaikan ini karna yang akan mengeluarkan ketentuan ini yakni pemerintah pusat terutama departemen keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *