“Jadi kita lihat dulu sejauh mana kajian dari pemerintah pusat, kita perkirakan diakhir 2016 atau awal 2017 akan mulai dilakukan kenaikan cukai rokok berkisar 16 persen,” terangnya.
Untuk diketahui, sebagai daerah yang tidak memiliki industri pengelolaan tembakau, Sumsel merupakan salah satu konsumenrokok tertinggi dibandingkan Provinsi lain di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari penerimaan pajak cukai rokok dalam awal triwulan estimasinya mencapai Rp 300 milyar, nilai ini tergolong konsumsi yang tinggi dengan perokok terbanyak di usia prodiktif dan jenis konsumsi rokok lokal.(ADV)
editor : ardi
sumber : kordanews.com















