KORDANEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal Auto Rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimeteris menjadi simetris. Sehingga surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2015 atau tepat satu tahun yang lalu, BEI memang melakukan perubahan batasan Auto Rejection dalam ketentuan VI.7.1. dan VI.7.4. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar,” ujar Hamdi, Rabu (31/8). Beberapa parameter yang tengah dikaji oleh BEI di antaranya adalah batasan Auto Rejection.
BEI akan melakukan perubahan kembali parameter perdagangan, termasuk Auto Rejection dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada. Perubahan tersebut tentunya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang selama ini beredar di berbagai media massa, Hamdi menegaskan bahwa pemberlakuan kembali ketentuan batas harga Auto Rejection secara simetris belum akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2016.













