Home Ekonomi BEI Belum Tentukan Tanggal Pemberlakuan Perubahan Auto Rejection

BEI Belum Tentukan Tanggal Pemberlakuan Perubahan Auto Rejection

KORDANEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal Auto Rejection dari saat ini yang diberlakukan secara asimeteris menjadi simetris. Sehingga surat keputusan Direksi BEI nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2015 atau tepat satu tahun yang lalu, BEI memang melakukan perubahan batasan Auto Rejection dalam ketentuan VI.7.1. dan VI.7.4. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa dan dalam rangka mengupayakan terciptanya likuiditas pasar dengan tetap menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“BEI memang wajib dan berwenang untuk mengkaji kembali atas semua parameter yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar,” ujar Hamdi, Rabu (31/8). Beberapa parameter yang tengah dikaji oleh BEI di antaranya adalah batasan Auto Rejection.

BEI akan melakukan perubahan kembali parameter perdagangan, termasuk Auto Rejection dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang ada. Perubahan tersebut tentunya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang selama ini beredar di berbagai media massa, Hamdi menegaskan bahwa pemberlakuan kembali ketentuan batas harga Auto Rejection secara simetris belum akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2016.

Seperti diketahui, Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Keo-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yang mengatur Auto Rejection untuk rentang harga natara Rp50 sampai dengan Rp200 maka batas atas yang diterapkan ialah 35% dan 10% untuk batas bawah.

Rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 25% dan 10% untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan ialah 20% dan 10% untuk batas bawah. (yda)

 

EDITOR : AWAN

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here