Kapolsek melanjutkan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Memang motif penikaman dilatarbelakangi pelaku yang berhasrat untuk memperkosa korban,” terangnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah lama mengincar korban.
“Aku sudah lama mengincar korban. Setiap hari terlihat seksi karena sering menggunakan pakaian tidur. Makanya muncul nafsu aku,” tutur pelaku.
Editor : mahardika















