KORDANEWS – Jakarta – Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan banding atas putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap kliennya. Pengacara menyebut putusan majelis hakim dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tidak berdasar.
“Sudah didaftarkan hari Jumat (28/10). Kami hari ini ambil tanda terima memori banding,” kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi Senin (31/10/2016).
Otto menyebut banding diajukan karena putusan majelis hakim terhadap Jessica pada persidangan, Kamis (27/10) dinilai tidak berdasar. Otto berharap banding yang diajukan dapat dikabulkan hakim pada Pengadilan Tinggi DKI.
“Kami hari ini ke PN Jakpus sekaligus meminta salinan putusan,” sambungnya.
Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica memprotes vonis hakim yang diketuai Kisworo.











