KriminalSumsel

Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan MOS SMA Taruna

×

Polisi Tetapkan AS Sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan MOS SMA Taruna

Sebarkan artikel ini

Sementara Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara setelah Press Realese saat wawancara mengaku selama Pra- Rekontruksi sudah menjadi tersangka memang diwajibkan sudah sesuai dengan prosedur.

“Atas kejadian tersebut, lalu tersangka kini diterapkan tentang Penganiayaan dengan UUD No. 35 tahun 2014, “Tegasnya (Ndik)

Editor : Jhonny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *