KORDANEWS-Angkot di Kota Palembang turut menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan rincian untuk umum Rp. 4.900,- dari tarif sebelumnya Rp. 4.000,- dan pelajar Rp. 3.000,- dari tarif lama Rp 2.500,- kenaikan ini ditetapkan pada Rabu (7/9/2022), setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menggelar rapat bersama bersama Paguyuban supir angkutan se-Kota Palembang.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi lalu-lintas Kota Palembang Dishub Kota Palembang Arif mengatakan “Kenaikan tarif baru ini telah disesuaikan dan telah disepakati bersama dalam bentuk penandatangan semua unsur yang terlibat.” ujarnya Rabu (07/09/22).
Dikatakannya, setelah kami melakukan rapat tersebut, secepatnya akan menjadi dasar untuk laporan kami kepada Walikota Palembang bahwa telah terjadi kesepakatan bersama persatuan Paguyuban supir se Kota Palembang mengenai kenaikan tarif jasa angkutan pasca kenaikan BBM jenis Pertalite.
Dikatakan, Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati-Ampera, tindakan cepat yang dilakukan Dishub Kota Palembang sudah tepat, karena kenaikan tarif tersebut sudah mulai dilakukan oleh sopir angkutan yang tidak bertanggung jawab dengan alasan harga BBM naik.
“Dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemkot dan perwakilan supir serta Organda maka para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin.













