
KORDANEWS – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho bertempat di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.
Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.








