Sumsel

Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Bantah Tipu Pembeli

×

Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Bantah Tipu Pembeli

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap Anak pemilik Perumahan Botanica Residence, Albert John Lorenz, Dalam kasus dugaan penipuan pembelian rumah dan tanah senilai Rp 238 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pihaknya meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu, saya bilang tadi salah besar. Karena pada faktanya, saudara Elis telah memesan rumah kepada PT Swarna Bumi Makmur yang dikenal dengan komplek perumahannya Botanica,” Jelas Titis, Selasa (19/5/2026).

Titis menjelaskan, dalam proyek Perumahan Botanica Residence, PT Swarna Bumi Makmur bertindak sebagai pengembang, sedangkan pemasaran dilakukan oleh PT Pinindo Sukses. Sementara Albert John Lorenz disebut hanya bertugas sebagai petugas lapangan dari pihak pengembang.

Menurut dia, pelapor bernama Ellis pertama kali melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024 untuk rumah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan tipe bangunan 60 meter persegi.

“Setelah ada persetujuan dari saudara Ellis, dilakukan pembayaran down payment sebesar Rp75 juta dengan nilai rumah dan tanah disepakati Rp850 juta,” katanya.

Pembayaran disebut dilakukan dengan sistem cicil sebanyak 30 kali yang dimulai pada Juni 2024. Selanjutnya, pada November 2024, pelapor meminta dilakukan pemberkatan sebelum pembangunan pondasi rumah dimulai.
Namun, lanjut Titis, komplain baru muncul pada Desember 2024 saat pelapor menilai ukuran bangunan rumah terlalu kecil.

Ia mengakui saat itu Albert sempat membantu menghitung estimasi biaya jika dilakukan perluasan bangunan. Akan tetapi, menurutnya, hal tersebut hanya berupa perhitungan kasar karena kapasitas Albert sebagai petugas lapangan.

Menurut dia, pelapor bernama Ellis pertama kali melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024 untuk rumah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan tipe bangunan 60 meter persegi.

“Setelah ada persetujuan dari saudara Ellis, dilakukan pembayaran down payment sebesar Rp75 juta dengan nilai rumah dan tanah disepakati Rp850 juta,” Tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *