Lebih lanjut dikatakannya, saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Walikota Palembang yang menjelaskan terkait langkah Pemerintah Kota Palembang ke depan, khususnya dalam Penerapan Pengetatan PPKM Mikro.
“Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi Walikota, yang terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas Mall ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau Take Way itu bisa 24 Jam,” tutupnya. (eh)
Editor : Surya S















