KORDANEWS — Mulai hari ini, Rabu (20/10/2021), mal di kota ini tutup pada pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, mal wajib menutup operasional pada pukul 20.00 WIB.
Aturan pembukaan mal lebih lama ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 54 Thn 2021 Tentang PPKM Level 3, 2 & 1, bahwa pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) P2P Dinas Kesehatan Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan, perpanjangan operasional mal juga sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Palembang.
“Saat PPKM level 2 memang lebih longgar bila dibandingkan dengan PPKM level 3 dan 4, salah satunya jam operasional mal di Palembang hingga pukul 21.00 WIB,” katanya, Rabu (20/10/2021).
Meski demikian, menurut Yudhi, dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk menjalankan aturan ini diperlukan dukungan dari semua pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pengelola mal.
Yudhi menjelaskan, dalam menyikapi penambahan waktu buka mal tersebut masyarakat tak boleh terlena juga lengah sehingga abai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Harus tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan saat berada di mal. Tidak boleh melepas masker dan patuh aturan lainnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel, Agus Ekawani, menyebut sejak beberapa waktu lalu memang ada rencana terkait perubahan jam operasional mal di Palembang dan luar kota Palembang.















