KORDANEWS – Herian (48 tahun) seorang mantan Kades dan juga berprofesi wartawan, harus kehilangan barang berharga di gudang miliknya .
Gudang yang lokasi di Dusun I RT 01 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, dimasuki pelaku , dengan membawa kabur sebuah kompor gas merk Rinnai, 1 roll kawat seberat 5 kg, sebuah besi derek mobil dan sebuah besi wadah pompa oli.
Kejadian tersebut berlangsung Senin, 05 Februari 2024, Sekitar pukul 00.30 Wib di dalam gudang rumah Korban Herian di Dusun I RT 01 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Usut punya usut setelah Korban Herian melapor ke Petugas Polsek Tanjung Raja, ternyata pelakunya Dedi Setiawan (35 Tahun) , merupakan warga satu desa dengan korban Herian.
“Pelaku pencurian di gudang milik Korban Herian, sudah berhasil kami tangkap, pelakunya Dedi Setiawan,’’kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah .
Dijelaskan AKP Hermansyah, sebelum dilakukan penangkapan, Korban Herian melaporkan warga gudangnya dibobol maling, kejadian Senin 05 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku Dedi masuk kedalam pekarangan rumah Korban melalui pagar seng rumahnya. Kemudian pelaku langsung menuju ke gudang rumah Korban . Setelah itu pelaku langsung mengambil barang-barang milik Korban .
Setelah petugas menerima laporan dari Korban Herian, dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 10.00 Wib, Pelaku dedi berhasil ditangkap tanpa perlawanan, berikut barang bukti juga berhasil diamankan.
Editor : Admin