Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rantau Panjang, Herman Yahya, memberikan apresiasinya kepada seluruh petugas yang melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara khususnya di Kecamatan Rantau Panjang.
“Alhamdulillah, kegiatan hari ini sukses tidak ada kendala apapun,” ucapnya.
Herman menyebut, dasar PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Rantau Panjang ini, sesuai dengan aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Ada juga ketentuan dan keputusan Ketua KPU RI Nomor 219 Tahun 2024 tentang teknis penyelenggaraan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Di Kecamatan Rantau Panjang hanya 54 TPS, jadi memang cepat proses selesainya lebih cepat,” paparnya.
Herman mengatakan, saat pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan suara, pihaknya memberikan kebebasan kepada petugas untuk tidak memaksakan diri dalam bertugas.
“Jangan sampai dipaksakan, waktunya makan dan istirahat harus digunakan dengan baik,” tambahnya.















