KORDANEWS – Pengedar barang haram narkoba di Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digrebek oleh tim Macan Komering Polres OKI bersama Dit narkoba Polda Sumsel.
Peristiwa penggerebekan itu, Jumat 14 Juni 2024 sore. Yakni berhasil mengamankan tersangka EA (37) di Kampung II Desa Mangunjaya.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, untuk tersangka EA ini memang merupakan TO (Target operasi) anggota. Dimana sering mengedarkan narkoba.
“Atas berkat informasi masyarakat yang masuk ke Dumas (Pengaduan masyarakat), akhirnya tersangka bisa diamankan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
Ditegaskan Kapolres, untuk tersangka ini yang sering mengedarkan narkoba membuat masyarakat resah dengan ulahnya. Terutama masyarakat Desa Mangunjaya.
Kapolres menerangkan, dalam penangkapan untuk tersangka dilakukan oleh tim gabungan Macan Komering Polres OKI bersama dengan Dit narkoba Polda Sumsel.
Dimana tim dipimpin Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIK, didampingi Kabag Ops Polres OKI Kompol Abdul Rachman dan Katim Macan Komering Iptu Djunaidi SH.
“Dalam penangkapan tim berangkat sekira pukul 16.00 WIB menggunakan truk dan sepeda motor menuju ke TKP. Sebelum berangkat telah mengatur strategi terlebih dahulu,” bebernya.
Dikatakan Kapolres, untuk tim dibagi menjadi tiga, ada yang melakukan penyamaran dengan berpura pura transaksi dan tim yang lain bersiap melakukan penggrebekan.
“Saat tiba di TKP tim langsung menjalankan rencana dan berhasil mengamankan EA,” ucapnya.
Kapolres menyebut, untuk TKP berada di kebun jeruk dengan jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang. Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun.
Yakni dikarenakan jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan roda dua saja. Tetapi akhirnya tersangka berhasil diamankan.
“Alhamdulillah dalam penggrebekan itu, jerih payah anggota membuahkan hasil, bisa mengamankan tersangka,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah sajam, 8 bong, 2 timbangan, Handphone merek vivo berikut SIM cardnya.
Lalu ada 2 kantong kecil paket sabu, 42 biji pirek, 5 biji korek api, 1 buah box untuk memecah Narkoba dan accu kecil.
“Untuk tersangka langsung dibawa ke Polres OKI, kemudian tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin untuk dilakukan pemeriksaan dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau kepada masyarakat OKI, untuk menjauhi narkoba.
“Sayangi diri anda dan keluarga. Ingat, banyak korban generasi muda dan munculnya kejahatan baru yang disebabkan oleh narkoba,” tukasnya.
Editor : Admin