KORDANEWS – Pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan anggota Polres OKI.
Pasutri itu diringkus polisi pada, Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saat berada di rumahnya.
Keduanya yaitu J (50 ) dan R (45). Keduanya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI.
Dimana keduanya ditangkap diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat narkoba AKP Biladi Ostin, Skom SH MH menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi yakni mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba sabu-sabu.
Yaitu peredaran narkoba di Desa Ulak Tembaga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI.
Lanjutnya, sehingga ditindaklanjuti informasi tersebut. Lalu memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya ST dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi akurat, lalu tim tersebut langsung mendatangi rumah kedua pelaku pasangan suami istri itu. Dimana rumah keduanya sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
“Sekira pukul 17.15 WIB mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri sedang ada di rumahnya kemudian anggota satnarkoba langsung menuju ke rumah pelaku,” jelas Kasat Narkoba, Sabtu 23 Juni 2024.
Kemudian, setelah tiba di rumah pelaku, anggota Satnarkoba berhasil menangkap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama J di dalam warung.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan di dalam warung ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah meja.
Sambung Kasat, selanjutnya anggota satnarkoba juga berhasil menangkap 1 orang perempuan mengaku bernama R baru keluar dari rumah.
“Jadi kedua suami istri tersebut langsung dibawa ke Polres OKI,” ucapnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, pada saat dalam perjalanan anggota satnarkoba membujuk perempuan tersebut untuk menyerahkan dan menunjukkan dimana menyimpan barang bukti lain.
Rupanya, memang ada lalu tiba-tiba perempuan bernama R mengeluarkan 1 buah dompet warna hitam dari dalam bajunya dan diserahkan ke anggota satnarkoba.
“Ketika Dibuka dompet warna hitam tersebut berisi 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang terkait dengan peniti warna silver,” jelas Kasat.
Selain itu ada juga 7 bungkus plastik bening dan 1 buah pipet plastik. Saat ini kedua suami istri beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat, dengan penangkapan kedua pelaku ini, Polres OKI berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI.
“Kita terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat khususnya di Kabupaten OKI,” terangnya.
Editor : Admin