“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Indralaya. Kami masih mendalami keterangan pelaku dan para saksi. Koordinasi dengan Polres Ogan Ilir juga terus berjalan untuk proses pengembangan,” tambahnya.
Korban sendiri mengalami luka serius dan kini tengah menjalani perawatan intensif. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian telah kondusif pasca insiden.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.(jml)
Editor : Surya S















