KORDANEWS – Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan hasil penjualan buah jeruk dan mengamankan seorang pria berinisial YE (42), warga Desa Serimenanti, Kecamatan Muara Kuang.
Pelaku diduga membawa 3.670 kilogram jeruk milik korban untuk dijual ke Jakarta pada Mei 2025 dengan nilai penjualan sekitar Rp11 juta, namun uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 24 Juni 2026 saat kembali ke kediamannya.
Dalam pemeriksaan, YE mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Polsek Muara Kuang. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib.(Jml)















