KORDANEWS – Kasus pencurian kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang masuk Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026. Pada Sabtu (14/2/2026) siang,
Tim Resmob Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengamankan terduga pelaku berinisial P.V alias IKI di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara. Pelaku diduga mencuri satu unit laptop Acer Aspire 3 Slim warna silver dari rumah kontrakan korban pada 6 Februari 2026 tengah malam.
Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, aparat berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen dalam menekan angka kriminalitas, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana.(Jml)















