KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa dari Polres Ogan Ilir, Selasa (3/3/2026). Tersangka Alamsyah, mantan Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga Tahap I 2024 serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp338 juta.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I A Pakjo Palembang. Kejari Ogan Ilir menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk proses persidangan, sementara tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jml)














