KORANEWS – Seorang spesialis perampasan sepeda motor dengan modus meminta diantar akhirnya berhasil diringkus anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. Pelaku bernama Yogi Ryansyah (33), yang merupakan residivis, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (5/3/2026) dini hari di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara motor, lalu memaksa korban menyerahkan sepeda motornya setelah sampai di lokasi tujuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda di Kota Palembang dengan menyasar korban remaja.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dan kini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ndik)















