KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit I Indagsi membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tiga pelaku berinisial IWS, RT, dan RMU diamankan bersama barang bukti 9 ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang hendak dikirim ke Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan pupuk subsidi tidak sesuai ketentuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menyergap pelaku di Jalan Prabumulih–Baturaja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli pupuk dari kios, mengumpulkannya melalui perantara, lalu menjual kembali di atas harga resmi.
Selain pupuk, polisi turut menyita satu unit truk, telepon genggam, serta dokumen transaksi. Para pelaku diketahui menjual pupuk subsidi hingga Rp135 ribu per sak, jauh di atas HET sekitar Rp92 ribu. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Undang-Undang Perdagangan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.(Ndik)















