Sumsel

DPRD Sumsel Tindaklanjuti Dugaan PHK Sepihak dan Penahanan Ijazah di PT MNP

×

DPRD Sumsel Tindaklanjuti Dugaan PHK Sepihak dan Penahanan Ijazah di PT MNP

Sebarkan artikel ini

Palembang – DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi V menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta penahanan ijazah pekerja oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin. 

Persoalan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) Sumsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani, didampingi Sekretaris Komisi V Kiky Subagio, serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel dan jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel yang dipimpin Sopan Sofyan.

Dalam forum tersebut, FSP RTMM SPSI Sumsel mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sopan Sofyan menjelaskan, pekerja itu dipanggil perusahaan pada 5 November 2025 dan dituduh melakukan pencurian tanpa disertai bukti hukum.

“Pada saat itu juga yang bersangkutan diminta menandatangani surat PHK, namun ditolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran,” ujar Sopan Sofyan, senin (27/04/2026).

Setelah kejadian itu, pekerja memberikan kuasa kepada serikat untuk melakukan pendampingan hukum. Serikat pekerja telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari mediasi bipartit dengan perusahaan hingga perundingan tripartit bersama mediator Disnakertrans Kabupaten Banyuasin. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga akhirnya keluar anjuran dari Disnakertrans setempat.

Karena menilai anjuran tersebut belum sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kuasa hukum pekerja melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Tak hanya soal PHK, FSP RTMM SPSI Sumsel juga melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel pada 23 Februari 2026. Dugaan pelanggaran itu meliputi tidak adanya slip gaji, upah lembur yang tidak dibayarkan selama 14 tahun, serta penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.

“Hingga lebih dari dua bulan sejak laporan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami berharap adanya kepastian hukum,” tegas Sopan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *