KriminalSumsel

Terjaring OTT, Kepala KUPP OKI Diduga Peras Pengusaha Kapal

×

Terjaring OTT, Kepala KUPP OKI Diduga Peras Pengusaha Kapal

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, OKI, berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan izin pelayaran kapal. Penetapan tersangka dilakukan setelah IM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya di Palembang, Kamis (5/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan empat staf KUPP dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dokumen transaksi, tujuh ponsel, serta satu komputer tablet. Berdasarkan hasil penyidikan, IM diduga meminta setoran di luar ketentuan resmi PNBP kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola jetty agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berjalan lancar.

Kejati Sumsel mengungkap praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak IM menjabat pada Oktober 2024 dengan keuntungan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per minggu. Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan akan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran guna mengungkap lebih jauh jaringan serta skala praktik pemerasan tersebut.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *