Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyampaikan optimismenya bahwa perjuangan masyarakat dalam memperoleh akses pemanfaatan lahan akan membuahkan hasil yang positif.
Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Perjuangan masyarakat insya Allah akan berhasil. Namun, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis dan melanggar hukum. Kita harus tetap berjuang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negara kita ini,” tegas Aswan di hadapan warga.
Menurutnya, penyelesaian berbagai persoalan agraria harus dilakukan melalui dialog, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tepat agar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel juga menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan perkebunan dan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Sumatera Selatan.
Dengan adanya kesepahaman antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait pemanfaatan lahan eks Gembala, diharapkan tercipta kondisi yang kondusif serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga Desa Tanjung Baru melalui sektor pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan.















