Sumsel

Belum Semua Dapur MBG Bersertifikat, Dinkes Sumsel Minta Perbaikan Dipercepat

×

Belum Semua Dapur MBG Bersertifikat, Dinkes Sumsel Minta Perbaikan Dipercepat

Sebarkan artikel ini

“Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasional,” ujarnya.

Untuk memperoleh sertifikat tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, seluruh penjamah makanan harus mengikuti pelatihan keamanan pangan atau memiliki sertifikat sebagai penjamah makanan.

Persyaratan kedua adalah hasil uji laboratorium yang memastikan air dan makanan yang digunakan bebas dari bakteri Escherichia coli (E. coli), formalin, bahan pengawet berbahaya, maupun zat lain yang membahayakan kesehatan.

Selanjutnya, tim Dinkes melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). SPPG harus memperoleh nilai minimal di atas 80 agar dinyatakan layak menerima SLHS.

Menurut Dedy, kendala yang paling sering ditemukan berada pada hasil inspeksi lingkungan. Beberapa dapur MBG masih harus melakukan sejumlah perbaikan sesuai rekomendasi petugas sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“Semakin cepat SPPG melakukan perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS,” katanya.

Ia menegaskan keberadaan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kualitas makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *