Ia pun memastikan pihaknya tidak akan melakukan demo. Mereka memilih duduk bersama secara intelek untuk kembali membahas penurunan tarif interkoneksi bersama pemerintah.
Seperti diketahui, Menkominfo Rudiantara menunda penerapan tarif baru interkoneksi. Padahal tarif baru interkoneksi yang memiliki 18 skenario tersebut dijadwalkan untuk ditetapkan per 1 September 2016.
“Pertimbangan menteri di antaranya mengikuti imbauan DPR. Karena harusnya pada tanggal 30 Agustus kemarin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Menkominfo dan Komisi I DPR, tetapi ternyata batal. Jadi sekarang menunggu RDP berikutnya dengan DPR, setelah Pak Rudi (menkominfo-red.) pulang dari China pada tanggal 6 September,” jelas Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza ketika dikonfirmasi detikINET, Rabu (31/8/2016).
Menkominfo Rudiantara sendiri pada Rabu (31/8/2016) petang ini akan terbang ke China untuk menemani Presiden Joko Widodo dalam pertemuan G20, dimana di dalam agenda tersebut juga terdapat Business Forum yang melibatkan menkominfo.
“Jadi ini (keputusan penundaan penerapan tarif baru interkoneksi-red.) ada faktor kebijakan antara Pak Menteri (Kominfo) dan DPR,” imbuhnya.
Meski demikian dari sisi prosedural Kominfo tetap menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh para operator. “Besok kita sampaikan batas waktu DPI (jika diperpanjang), Nanti malam akan didiskusikan dengan BRTI,” lanjutnya.
DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.
SUMBER : DETIK.COM
EDITOR: AWAN















