KORDANEWS – Residivis kambuhan MJK (17) diamuk massa lantaran diduga melakukan aksi pencurian dan telah meresahkan warga. Tersangka ditangkap Minggu (21/1) sekitar pukul 15.00.
Warga Desa Bunga Mas, Kikim Timur itu langsung diserahkan warga ke Polsek Kikim Timur. Oleh aparat tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Bunga Mas, Kikim Timur guna perawatan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Kary Adi melalui Kasubag Humas Polres Lahat Ipda Sabar mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHP.
Informasi yang dihimpun, warga mencurigai bahwa tersangka melakukan pencurian di rumah korban Syaiful. Dikarenakan pada saat malam kejadian masyarakat melihat tersangka di didekat rumah korban menyandang sebuah tas.
Setelah itu saat tersangka nongkrong di Jembatan Benteng, Lahat digeledah oleh masyarakat dan didapati barang bukti milik korban masih ada dengan tersangka dan setelah itu pelaku langsung dibawa oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Kikim timur.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan pada saat tersangka diamankan, Hp merk samsung type J5 warna hitam, Sepasang sandal merk ardiles warna hitam, Tas Slempangan warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000.
“Hasil interogasi tersangka merupakan residivis dan telah tiga kali melakukan aksi pencurian,” ujar Ipda Sabar, Senin (22/1).
Beberapa aksi pencurian yang dilakukan tersangka diantaranya di rumah korban Syaiful dengan hasil curian berupa Uang sebesar Rp. 2.800.000, 2 unit Hp Oppo F1 S warna emas, 1 unit Hp Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, 1 buah tas ransel, sepasang sepatu dan sandal merk ardiles. Dengan kerugian korban sekitar Rp. 15.000.000.
Lalu di warung manisan milik Gino, Desa Bunga mas dengan hasil curian berupa rokok jenis/merk seperti Rokok Surya 1 Pack, Sampoerna Mild 2 Pack dan LA Bold 6 Pack dengan kerugian korban sekitar Rp. 1.100.000. Kemudian percobaan pencurian namun gagal dikarenakan aksi pelaku diketahui sehingga dikejar oleh massa.
Saat ini tersangka telah diamankan di polsek kikim timur dengan mengalami luka di bibir bagian bawah sebelah kanan, merasakan sakit di bagian kepala sebelah kanan dan bengkak dibagian mata kaki sebelah kiri “Tersangka telah diberikan tindakan medis di puskesmas Desa Bungamas,” tukasnya.
Kapolsek Kikim Timur Iptu Samsuardi mengungkapkan bahwa walau tersangka masih dibawa umur namun sudah 4 kali masuk bui. Alasan tersangka sendiri untuk foya – foya dan jajan.
Editor: Janu