Home Kriminal Lagi Asyik Main Biliyar, Deka Di Ciduk Polisi

Lagi Asyik Main Biliyar, Deka Di Ciduk Polisi

KORDANEWS – Deka (21), warga Talang gabus, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dan Tedi (31) Warga Desa Keban agung, ditangkap pihak Polsek Lawang Kidul saat  melaksanakan Kegiatan Kepolisan yang di
tingkatkan (KKYD), Selasa (11/12/2018) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, sekira pukul 21.30 wib bertempat Jalan Kemas Mandala, Tanjung Enim didalam ruangan permainan billyar Deka diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan turut serta melakukan kejahatan. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana Jo pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kronologis kejadian, di dalam rumah Korban BTN Barak Bawah, Aska Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, telah terjadi pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kompor gas tanam merk Rinai, satu kompor gas Giase merk Rinai,  satu unit tabung gas ukuran tiga kilogram, satu unit kipas angin Miyako, satu unit Televisi 14 ‘ merk LG, satu unit resiver, satu unit seterika merk philis dan satu unit panci merk oxone yang berada
di dalam rumah korban, atas kejadian korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta.

Kapolres Muara Enim Akbp Afner Juwono SH Sik MM, Melalui Kapolsek Lawangkl Kidul Akp Imanuhadi, Sik kepada wartawan, Rabu (12/12/2018) menerangkan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kompor gas warna hitam merk rinai, satu buah kipas angin berdiri merk maspion warna putih, satu buah tabung elpiji 3 kilogram warna hijau.

“Kita sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan Sidik perkara,” ujar Iman. (Ari)

 

Editor : Chandra Baturajo

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here