Home Kriminal Susi Pudjiastuti Panjat Kapal Buruan Interpol

Susi Pudjiastuti Panjat Kapal Buruan Interpol

KORDANEWS – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin 15 Juli 2019, turun mengecek langsung kapal jumbo tangkapan Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Kapal ORCA yang dinahkodai Satuan Tugas 115, menangkap kapal MV NIKA yang berbendera Panama itu pada 12 Juli 2019 pukul 07:20 WIB lalu.

Susi yang tiba pukul 12.00 tampak sumringah dan langsung masuk ke MV NIKA. Di kapal 750 GT itu terdapat Susi menunjukkan alat tangkap ikan, bubu, yang ada di luar palka.

Di samping ruang itu, Susi masuk ke dalam ruang pengolahan ikan. Saat di ruang itu, dia memanjat mesin setinggi sekitar 1 meter itu. “Permisi-permisi saya lewat, jangan diikutin ya,” kata Susi kepada wartawan yang hadir di Dermaga, Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Dari ruang pengolahan ikan itu, Susi menghampiri para anak buah kapal yang berasal dari Rusia dan Indonesia. Di kapal itu terdapat 18 ABK Warga Negara Rusia dan Indonesia 10 orang. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.

“Kalian jelaskan yang sebenarnya ya. Kooperatif lah agar semua jelas,” ujar Susi kepada para ABK.

Susi yang juga Komandan Satgas 115 mengatakan MV NIKA merupakan buruan International Criminal Police Organization atau Interpol sejak Juni 2019. Interpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama.

Kapal MV NIKA tiba di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Ahad, 14 Juli 2019 pukul 21.30 dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar. Selanjutnya kapal akan diperiksa berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

Pada 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari INTERPOL bahwa MV NIKA sedang menuju Cina dan akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia.Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia. Penyelidikan akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan tersebut.

DIlansir Tempo.co , Dari laporan yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan/atau pengangkutan ikan.

Dugaan pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Dugaan pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. Dan keempat berdasarkan informasi dari INTERPOL, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Editor : John.W

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here