KriminalSumsel

9 Pemuda Tersangka karena Rusak Pos Polisi dan Gedung DPRD, 2 Positif Narkoba

×

9 Pemuda Tersangka karena Rusak Pos Polisi dan Gedung DPRD, 2 Positif Narkoba

Share this article

KORDANEWS – Polda Sumsel menetapkan 9 pemuda sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi, fasilitas Gedung DPRD, dan kendaraan di Mako Ditlantas Polda Sumsel, yang terjadi Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.

Kapolda Sumsel melalui Dirreskrimum Kombes Pol Johannes Bangun mengungkap, para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang sebelumnya melakukan balap liar dan kemudian konvoi motor keliling kota. Aksi mereka berujung ricuh dan merusak sejumlah fasilitas umum.

“Dari pengakuan mereka, perusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada 11 orang, 2 di antaranya positif narkoba dan ditangani oleh Ditresnarkoba,” ujar Johannes saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Polisi sebelumnya mengamankan 63 pemuda. Namun, setelah penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, hanya 9 orang terbukti merusak. Sementara 52 lainnya dipulangkan karena tidak terlibat langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *