KORDANEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutuskan untuk menunda penerapan tarif baru interkoneksi yang sedianya bakal dijalankan 1 September 2016.
Namun bagi CEO XL Axiata Dian Siswarini, selama belum ada surat pemberitahuan secara resmi dari Kominfo, XL bakal tetap menerapkan tarif baru interkoneksi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dian saat ditemui dalam diskusi 4G dengan sejumlah media di Menara Prima, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang penundaan ini. Sehingga kami tentunya tidak bisa berspekulasi lebih lanjut,” terangnya
Dijelaskan Dian, pihaknya tetap berpegang dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Kominfo pada 2 Agustus silam. Karena itu pihaknya mulai tanggal 1 September pukul 00.00 WIB mulai menerapkan tarif interkoneksi yang baru sebesar Rp 204 untuk layanan voice lintas operator (off-net).
Pada awal Agustus 2016, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 dimana biaya interkoneksi turun 26% secara rerata untuk 18 skenario panggilan di seluler.
Saat ditanyakan perihal Peraturan Menteri soal penurunan tarif interkoneksi. Dian menyatakan selama ini pihaknya selalu mengacu pada Surat Edaran dalam menerapkan tarif interkoneksi dan bukan dari peraturan menteri.
“Selama ini pengaturan interkoneksi menggunakan surat edaran saja dari BRTI atau Menkominfo. Sementara PM itu hanya rule of the game,” ujarnya.
Jika ada operator yang tidak menerapkan hal tersebut akan dibahas antar kedua belah pihak. “Kalau ada dispute di negoisasi, bisa dibawa ke ranah hukum,” Dian melanjutkan.
Pemerintah pun dinilai mengeluarkan surat edaran itu bukan untuk main-main. Tetapi sebagai bagian dari usahanya membuat industri lebih sehat dengan berbagai macam kegiatan yang dimulai tahun 2014.
Surat tersebut bukan tiba-tiba keluar. Tapi hasil dari serangkaian pembahasan. Jika pemerintah akhirnya menunda, pihak XL akan mempertanyakan pemerintah.
“Jika benar, tentunya kami kecewa karena upaya pemerintah untuk penurunan tarif interkoneksi sudah mulai sejak akhir 2014. Di mana upaya ini sudah melibatkan semua stakeholder yang terkait,” kata Dian.















