HeadlineSumsel

Polres Ogan Ilir Tunggu Instruksi Tilang Sistem Poin

×

Polres Ogan Ilir Tunggu Instruksi Tilang Sistem Poin

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS  – Mulai tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan kebijakan baru berupa sistem poin dalam tilang pelanggar lalu lintas. Aturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sistem ini bekerja dengan memberikan 12 poin awal bagi setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Poin akan dikurangi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), hingga berat (5 poin). Jika akumulasi poin mencapai 18, SIM akan dicabut melalui putusan pengadilan.

Namun, di Kabupaten Ogan Ilir, penerapan aturan ini masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri. Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemy, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan ini segera setelah mendapatkan instruksi resmi.

“Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Kalau juknisnya sudah jelas, kami akan langsung menerapkannya,” kata AKP Desram pada Minggu (19/1).

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM. Berikut rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran:

1 poin: Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta mengangkut orang dengan mobil barang.

3 poin: Menggunakan plat nomor palsu, tidak membawa STNK, atau mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

5 poin: Tidak membawa SIM, melanggar aturan lalu lintas, mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan, atau melebihi batas kecepatan.

Selain itu, kategori kecelakaan lalu lintas juga dikenai poin:

5 poin: Berkendara membahayakan nyawa atau barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *