Kedua Pak Simon memiliki bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan diakui negara yang mana Pada tahun 2005 Pak Simon Wangdra membeli tanah tersebut dari Ibu Asmawati Nilajati Soebha B.Wahab dengan alas hak Sertifikat Hak milik (SHM) yang diterbitkan ditahun 1981 serta Semua proses transaksional di masa lalu dilakukan secara transparan melalui jalur hukum resmi.
Ketiga Showroom Duta Mobilindo telah berdiri sejak tahun 2005 sampai sekarang dan beroperasi dengan damai, jujur, serta mematuhi hukum di lokasi ini selama puluhan tahun. Selama itu pula, tidak pernah ada masalah atau klaim apa pun dari pihak mana pun termasuk mami Jun.
“Kenapa tuduhan ini baru muncul hari ini? Mengapa setelah puluhan tahun kami membangun bisnis dengan keringat, kejujuran, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, tiba-tiba ada pihak yang menyebarkan fitnah penyerobotan tanpa dasar yang jelas?,” jelasnya.
Pihaknya menduga kuat adanya motif tersembunyi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik Bapak Simon Wangdra dan menghancurkan bisnis Duta Mobilindo yang telah dipercaya masyarakat luas.
Pihaknya mengingatkan para pihak yang membuat video dan menyebarkan kesetiap media masa itu harus berhati-hati sebelum memposting.
“Video yang diunggah ini terdapat unsur-unsur tindak pidana melawan hukum. Kami memberikan kesempatan 2×24 jam kepada pengunggah video yang diduga telah menyebarkan fitnah keji kepada klien kami untuk meminta maaf terbuka. Jika tidak dilakukan kami akan mengunggat secara perdata dan perdana ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE,” pungkasnya.















