Kriminal

Simon Wangdra Layangkan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Simon Wangdra Layangkan Somasi 2×24 Jam ke Pemilik Akun @dapityupiter Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

PALEMBANG – Simon Wangdra melalui kuasa hukumnya Triasaka Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial Instagram @dapityupiter, Rabu (1/7/2026).

Somasi tersebut diberikan lantaran pemilik akun diduga telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik di media sosial.

Kuasa hukum Simon Wangdra dari Triasaka Law Firm, Mariyanto, S.E.,S.H.,M.H.,C.MSP menjelaskan, pihaknya membantah keras terkait pemberitaan serta rumor tidak berdasar sehingga kliennya melayangkan somasi kepada  @dapityupiter yang dinilai telah merugikan nama baik kliennya.

Isu tersebut secara kejam menuduh pemilik Showroom Duta Mobilindo, Bapak Simon Wangdra, telah mengambil dan melakukan penyerobotan tanah. 

Menurutnya, dengan adanya fitnah ini sangat merugikan reputasi pribadi bapak simon dan kepercayan public terhadap usaha yang telah beliau rintis dengan susah payah.

“Kami berharap para penyebar video dan fitnah ini agar menyadari apa yang dia lakukan. Kami tegaskan dengan sekeras-kerasnya bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji, tidak berdasar, dan merupakan pencemaran nama baik yang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan reputasi pak simon dan keluarga,” kata Mariyanto.

Pihaknya meluruskan terdapat tiga poin penting yang perlu masyarakat ketahui demi meluruskan kebenaran yakni pertama Bapak Simon Wangdra membeli tanah tempat berdirinya Showroom Duta Mobilindo dengan mengikuti seluruh prosedur hukum, aturan administrasi, dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *